Disperindag Gowa Bagikan Nomor Urutan dan Kenakan Biaya Pengambilan ID Card untuk Pedagang di Car Free Day

Advertisement

Disperindag Gowa Bagikan Nomor Urutan dan Kenakan Biaya Pengambilan ID Card untuk Pedagang di Car Free Day

By Redaksi
Monday, October 21, 2024


IVS | Gowa – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membagikan nomor urutan kepada para pedagang dalam kegiatan Car Free Day yang berlangsung di Jalan H. Agus Salim pada Minggu, 20 Oktober 2024 pagi. Setelah pedagang selesai beraktivitas, mereka diwajibkan mengambil ID card di kantor Disperindag Gowa dengan dikenakan biaya pengambilan sebesar Rp 20.000.


Seorang pedagang yang diwawancarai pada Senin, 21 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa ia diminta membayar Rp 20.000 saat mengambil ID card di dalam kantor Disperindag. "Saya bayar dua puluh ribu rupiah waktu saya ambil ini ID card di dalam kantor, katanya itu untuk beli kertas dan gantungannya," ujar pedagang tersebut.


Selain itu, pantauan wartawan pada kegiatan Car Free Day juga mencatat beberapa keluhan dari pedagang terkait penagihan biaya kebersihan yang dianggap terlalu cepat. Seorang petugas terlihat membawa kertas penagihan dan meminta biaya kebersihan kepada para pedagang sebelum aktivitas jual-beli benar-benar ramai.


"Iya, terlalu cepat menagih, padahal pembeli belum ada," kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.


Isu terkait biaya ID card sebesar Rp 20.000 ini sempat menjadi pembahasan di grup WhatsApp pedagang yang dibuat oleh Disperindag Gowa. Dalam percakapan tersebut, pihak Disperindag menjelaskan bahwa biaya itu digunakan untuk pembelian kertas dan gantungan ID card, serta sisa dari dana tersebut, jika ada, akan diberikan kepada pegawai honor.


"Uang pembayaran ID card dengan biaya dua puluh ribu rupiah untuk setiap pedagang terdaftar adalah untuk beli kertas dan gantungan. Jika ada sisa, maka akan kami berikan kepada pegawai honor kami," jelas perwakilan Disperindag Gowa di dalam grup WhatsApp resmi. (*)