Viral Rekaman Suara Kepala Desa Picu Kekhawatiran Publik:Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada di Kabupaten Maros 2024

Advertisement

Viral Rekaman Suara Kepala Desa Picu Kekhawatiran Publik:Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada di Kabupaten Maros 2024

By Redaksi
Thursday, October 24, 2024


INFO VIRAL SOPPENG| Maros - Pada Kamis, 24 Oktober 2024, rekaman suara yang melibatkan dua kepala desa, Abdul Aziz, S.Sos. (Kepala Desa Alatengae) dan Amiruddin, S.E. (Kepala Desa Mattoangi), beredar luas dan menimbulkan keprihatinan publik. Dalam rekaman tersebut, kedua kepala desa diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros dalam Pilkada 2024, yang dianggap melanggar prinsip netralitas yang diharapkan dari aparatur desa.

Rekaman suara yang beredar menunjukkan Kepala Desa Alatengae dengan jelas menyatakan bahwa "pasangan bupati menyiapkan dana untuk melakukan serangan." Pernyataan ini diinterpretasikan sebagai strategi politik yang melibatkan penggunaan dana besar, yang memunculkan dugaan adanya potensi pelanggaran hukum, termasuk praktik suap. Sementara itu, rekaman yang melibatkan Kepala Desa Mattoangi turut memperkuat kesan bahwa kedua kepala desa tersebut secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon.

Dugaan ini menyoroti pelanggaran netralitas yang diatur dalam regulasi pemilihan umum di Indonesia. Aparatur desa, sebagai bagian dari perangkat pemerintahan, diwajibkan untuk tidak berpihak dalam proses demokrasi. Keterlibatan aktif dalam mendukung pasangan calon tertentu, sebagaimana ditunjukkan dalam rekaman suara tersebut, dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang serius.

Situasi ini telah memicu kekhawatiran masyarakat dan pengamat politik terkait potensi kerusakan integritas Pilkada Maros 2024. Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya akan mencederai proses demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparatur desa yang seharusnya bersikap netral. Hal ini juga membuka ruang bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat merusak keadilan dalam proses pemilihan.

Dalam rekaman, pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros nomor urut 2, yang dikenal dengan tagline "CSTA," diduga terlibat dalam upaya penggunaan aparat desa untuk menggalang dukungan. Dugaan ini semakin menambah kekhawatiran terkait praktik politik uang dan ketidakadilan dalam Pilkada.

Masyarakat berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak tegas menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penanganan yang cepat dan tepat dari Bawaslu diharapkan mampu menjaga integritas dan netralitas Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, serta mencegah potensi penyimpangan yang lebih besar dalam proses demokrasi.*/Syafar