BREAKING NEWS

SKANDAL Lolosnya 'Bos Besar' Perusak Hutan: Komisaris PT AG Tersangka, Tapi Berkasnya 'Hilang'! Kejagung RI Wajib Turun Tangan!


INFOVIRALSOPPENG.COM
| ,​Kendari Sulawesi Tenggara 10 November 2025 || Kasus perusakan hutan di Desa Oko Oko, Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru yang penuh kejanggalan mencurigakan.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Gakkum KLHK, Komisaris PT Anugrah Group (AG), Anugrah Anca, secara misterius "lolos" dari proses hukum, memicu desakan keras agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengambil alih kasus ini!

​Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas (JASBARU), Manton, mengungkapkan kecurigaan serius terhadap penanganan kasus ini.


Menurut Manton, Komisaris PT AG telah ditetapkan bersama Direktur PT AG, Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal yang merusak hutan di Desa Oko-Oko.


​"Kedua tersangka ini atas nama Lukman sebagai Direktur dan Anugrah Anca selaku Komisaris PT Anugrah Group yang disampaikan langsung oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani beberapa tahun lalu melalui konferensi persnya," jelas Manton kepada media ini, Senin (10/11/2025).


​Penetapan tersangka ini bahkan diikuti dengan penyitaan 17 unit alat berat yang kini dititipkan di Rupbasan Kendari. Foto keduanya yang mengenakan Rompi Orange sebagai tersangka sempat beredar luas, menjadi bukti kuat keterlibatan mereka.


​Berkas Direktur Jalan, Berkas Komisaris "Lenyap"?

​Ironisnya, dalam pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, hanya berkas dokumen Direktur PT AG, Lukman, saja yang diserahkan. Sementara itu, berkas dokumen milik Komisaris PT AG, Anugrah Anca, yang juga berstatus tersangka, tidak dilimpahkan!


​Akibatnya, hanya Direktur Lukman yang diproses hukum hingga divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Komisaris Anugrah Anca pun bebas tanpa proses pengadilan lebih lanjut.


​"Kami menduga, pihak Gakkum KLHK ada dugaan kongkalikong serta melindungi Komisaris PT. Anugrah Group, Anugrah Anca.

 Karena berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejati Sultra, sehingga tidak diproses lebih lanjut," tegas Manton.


​Oleh karena itu, JASBARU mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan ulang dan mengambil alih kasus pengrusakan hutan di Desa Oko Oko yang dinilai 'pincang' dan sarat kejanggalan hukum ini.


Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment