Dua Jalur Hukum untuk Ketua DPRD Soppeng, Djusman AR Desak Proses Pidana dan Etik Berjalan
INFO VIRAL SOPPENG| SOPPENG – Aktivis anti-korupsi kawakan sekaligus Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, angkat bicara terkait dugaan aksi kekerasan yang menimpa seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sabtu (03/1/2026).
Kasus yang menimpa Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng ini, sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Djusman AR secara tegas meminta pihak kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah dilayangkan korban.
Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, terlebih jika menimpa aparatur negara saat menjalankan fungsi atau keberadaannya di ruang publik.
Prinsipnya adalah supremasi hukum. Tidak ada perbedaan di mata hukum (equality before the law). Siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana, apalagi berupa aksi kekerasan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tegas Djusman.
Djusman juga mendesak Kapolres Soppeng beserta jajaran Reskrim untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan Saudara Rusman. Ia menilai transparansi dan kecepatan penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kami mendesak Kapolres dan jajaran Reskrim Polres Soppeng agar segera menindaklanjuti laporan Saudara Rusman secara profesional dan transparan, lanjutnya.
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas dan untuk menjamin independensi penyelidikan, Djusman AR dan seluruh rekan NGO di Makassar dengan tegas akan terus mengawal sejauh mana penanganan kasus ini berjalan.
Djusman AR juga mengarahkan korban Rusman melaporkan peristiwa hukum tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Soppeng. Hal itu penting karena berkaitan ketentuan Kode Etik wakil rakyat dalam berperilaku. Jadi dua proses yang berjalan, yakni Pelanggaran Etik di BK DPRD dan Proses Pidana di Polres, tentunya juga bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun," pungkas pria yang dikenal karena independensinya dalam mengawal isu-isu hukum di Sulawesi Selatan ini.
Pada prinsipnya, kami berharap Badan Kehormatan DPRD dan Polres Soppeng tidak pasif, melainkan bergerak progresif dalam menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, pungkas Djusman AR.
Diberitakan, Telah terjadi Dugaan aksi kekerasan yang menimpa Rusman seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di dalam ruangan kantornya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Andi Muhammad Farid Ketua DPRD Soppeng Fraksi partai Golkar ini telah resmi dilaporkan oleh Rusman
ke pihak berwajib, pada Minggu (28/12/25) di Reskrim polres Soppeng. (***)

