Diduga Abaikan Warga APL, BPN Kolaka Tolak Ukur Lahan Warga di Desa Langgosipi, KPK Tipikor: Ini Maladministrasi
KOLAKA, INFO VIRAL SOPPENG.COM - 30 September 2026_ – Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka diduga melakukan maladministrasi pelayanan pertanahan di Areal Penggunaan Lain (APL).
Hal itu terungkap dari Surat Resmi Kantor Pertanahan Kolaka Nomor IP.02.01/1757-74.01/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kolaka, Lulus Yuswardono Prasetyanto, S.SiT., S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, BPN Kolaka menolak permohonan pengukuran tapal batas penguasaan fisik warga di Desa Langgosipi, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Alasannya, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat keterangan garapan bukan produk pendaftaran tanah sehingga tidak ada data NIB, Surat Ukur dan Peta Bidang, sehingga tidak bisa dilakukan pengukuran ulang.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPW KPK Tipikor) Sulawesi Tenggara, Asgar, S.Pd.I., menilai alasan BPN Kolaka tersebut tidak tepat dan menyesatkan untuk objek APL.
"Yang dimohon warga itu bukan pengukuran ulang sertifikat yang sudah ada NIB-nya. Yang dimohon adalah pengukuran pembuktian penguasaan fisik di APL untuk pendaftaran tanah pertama kali. Objeknya di Desa Langgosipi, Kecamatan Watubangga," tegas Asgar kepada wartawan, Selasa (30/9/2026).
Menurut Asgar, lahan yang dikuasai warga atas nama Haji Asdar di Desa Langgosipi berada di kawasan APL, bukan kawasan hutan. Dasar penguasaannya adalah SKT Asli yang diterbitkan oleh Kepala Desa Langgosipi dan masih sah hingga hari ini.
"Logikanya terbalik. Justru karena SKT itu belum jadi sertifikat, makanya warga minta diukur oleh BPN agar bisa naik menjadi sertifikat. Kalau warga sudah punya NIB dan Surat Ukur, untuk apa lagi bawa SKT?," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat 1, penguasaan fisik secara nyata selama 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik yang dibuktikan dengan SKT dari Kepala Desa dan keterangan saksi, adalah alat bukti yang sah untuk pendaftaran tanah pertama kali. BPN wajib menerima dan melakukan pengukuran.
"Yang kami minta BPN turun ke lapangan di Desa Langgosipi untuk mengukur fakta. Mana batas penguasaan warga berdasarkan SKT Kades Langgosipi, dan mana batas garapan PT. Madindra Enti Sawit (PT MIS). Kalau BPN menolak turun sejak awal, sampai kapan warga APL dapat kepastian hukum," tambahnya.
KPK Tipikor Sultra akan menjadikan surat penolakan BPN Kolaka tertanggal 25 September 2026 tersebut sebagai bukti utama laporan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut pelayanan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari.
"Kami minta Kanwil BPN Sultra perintahkan Kantah Kolaka untuk turun ukur di APL Desa Langgosipi. Jangan biarkan konflik agraria antara warga vs korporasi sawit dibiarkan tanpa kehadiran negara untuk mengukur," tutup Asgar.
*Narahubung:*
Asgar, S.Pd.I
Ketua DPW Sultra KPK Tipikor
WA: 0821-8904-0096
PUBLIS (Sandi)
