Kapolres Soppeng Tegaskan Penanganan Kebakaran Hutan Bila Tungke’e, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar
0 minutes read
SOPPENG, INFOVIRALSOPPENG.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Hutan Bila Tungke’e, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Peristiwa yang mulai terpantau sekitar pukul 14.00 WITA tersebut diperkirakan menghanguskan area seluas kurang lebih 50 hektare.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Soppeng, Polsek Lalabata, Kodim 1423 Soppeng, Polisi Kehutanan (Polhut), Tim Reaksi Cepat (TRC), serta masyarakat setempat melakukan upaya pemadaman di lokasi kebakaran. Pada pukul 20.35 WITA, tim gabungan masih berupaya mengendalikan api yang membakar kawasan tersebut. Petugas juga menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran untuk mendukung penanganan di lapangan.
Berdasarkan informasi awal, titik asal api diduga berasal dari kawasan Kampung Palungeng Patue yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Area tersebut diketahui memiliki jalan setapak yang kerap dilalui masyarakat menuju Jalan Kayangan. Namun, penyebab pasti kebakaran masih perlu dipastikan melalui penelusuran lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat, koordinasi lintas instansi, serta dukungan masyarakat agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Prioritas kami adalah mendukung upaya pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta memastikan situasi di sekitar lokasi dapat ditangani dengan baik. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang kering,” tegas Kapolres.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala ketika beraktivitas di kawasan hutan maupun perkebunan.
Menurutnya, kebakaran hutan bukan hanya mengancam pepohonan dan ekosistem, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga, mengganggu kesehatan akibat asap, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Kapolres juga menegaskan bahwa setiap dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan atau lahan, kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada pembenaran untuk tindakan yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui munculnya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau petugas terkait. Informasi yang cepat dan akurat sangat membantu petugas dalam mengambil langkah penanganan sebelum api semakin meluas.
Polres Soppeng bersama unsur terkait terus mendukung penanganan kejadian tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian hutan. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak kebakaran yang lebih luas.(Sandi)
