Ketua Umum JAMIRA: Publik Berhak Bertanya, Tetapi Putusan Tetap Harus Berdasarkan Hukum
JAKARTA, INFO VIRAL SOPPENG.COM — Ketua Umum Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) RM Gusti Haes mengingatkan media dan masyarakat agar tidak menjadikan ruang digital sebagai “pengadilan” dalam menyikapi perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Gusti Haes, tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, derasnya perdebatan di media sosial tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang sedang berlangsung di MK.
"JAMIRA tidak berada pada posisi untuk mengadili Gibran. JAMIRA juga tidak berada pada posisi untuk membenarkan atau menyalahkan pihak yang mengajukan perkara. Posisi kami jelas, yaitu mendorong agar ruang publik dan media tetap berpijak pada fakta, bukti dan hukum," kata RM Gusti Haes, dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan MK atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. MK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan dijadwalkan membacakan putusan, pada Senin (5/10/2026).
Gusti Haes menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi perdebatan luas di ruang digital. Berbagai potongan video, pernyataan, dokumen dan tafsir hukum beredar dengan cepat, sehingga masyarakat perlu semakin kritis membedakan antara fakta persidangan, pendapat, dugaan dan kesimpulan yang belum memiliki dasar pembuktian.
“Jangan sampai sesuatu yang hanya viral kemudian dianggap sebagai fakta. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai kritik terhadap pejabat publik dianggap sebagai serangan hanya karena tidak sejalan dengan kepentingan tertentu,” ujarnya.
*Media Jangan Menjadi Hakim*
Menurut Gusti Haes, salah satu tantangan terbesar media digital saat ini adalah kecenderungan menjadikan pemberitaan sebagai arena pertarungan opini.
Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik dan proses konstitusional, kata dia, media justru harus meningkatkan standar verifikasi.
“Media jangan menjadi hakim. Media harus menjadi penyaring. Fakta harus dipisahkan dari opini, dokumen harus dibedakan dari tafsir, dan dugaan tidak boleh ditulis seolah-olah sudah menjadi fakta,” katanya.
Gusti Haes menegaskan bahwa JAMIRA tidak ingin jaringan media yang tergabung di dalamnya terseret ke dalam polarisasi politik yang membuat substansi perkara justru tertutup oleh kebisingan.
“Publik berhak bertanya. Publik berhak kritis. Tetapi putusan tetap harus lahir dari proses hukum dan pembuktian, bukan dari tekanan ruang digital,” ujarnya.
*JAMIRA Minta MK Jelaskan Dasar Putusan*
Gusti Haes juga menilai apa pun putusan MK nantinya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan hukum yang terang.
Ia mengatakan, perhatian publik tidak berhenti pada apakah permohonan dikabulkan atau ditolak. Yang tidak kalah penting adalah alasan hukum yang mendasari putusan tersebut.
“Publik perlu tahu bagaimana hakim membaca fakta, bagaimana bukti dinilai, bagaimana norma hukum diterapkan dan bagaimana MK sampai pada kesimpulannya. Putusan yang menyangkut kepentingan publik harus dapat dipahami argumentasinya,” kata Gusti Haes.
Dalam sidang 2 Oktober, MK mendalami keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019.
MK kemudian menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada 5 Oktober 2026.
*Jangan Hubungkan Pergantian Kapolri dengan Perkara MK*
Dalam kesempatan itu, Gusti Haes juga menyinggung pergantian pucuk pimpinan Polri yang berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Gusti Haes, pergantian Kapolri dan perkara yang sedang diperiksa MK merupakan dua agenda institusional yang berbeda sehingga tidak semestinya dihubungkan tanpa bukti.
“Pergantian Kapolri adalah agenda institusional. Perkara di MK adalah agenda konstitusional. Jangan dicampuradukkan hanya karena waktunya berdekatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa narasi yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut tanpa bukti justru berpotensi memperkeruh ruang publik.
“JAMIRA memilih fakta daripada insinuasi. Kalau memang ada hubungan, buktikan. Kalau tidak ada bukti, jangan membangun kesimpulan dari kebetulan waktu,” kata Gusti Haes.
*JAMIRA Berdiri di Belakang Fakta*
Gusti Haes menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun jaringan media, JAMIRA mempunyai kepentingan untuk menjaga kualitas ekosistem pers dan informasi digital.
Karena itu, JAMIRA tidak akan mengambil posisi sebagai pendukung maupun penentang pihak tertentu dalam perkara tersebut.
“Kami tidak berdiri di belakang Gibran. Kami juga tidak berdiri di belakang pihak yang menggugat. Kami berdiri di belakang fakta, hukum dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Menurut dia, sikap tersebut penting agar media tidak kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik yang memberikan informasi sekaligus membantu masyarakat memahami persoalan.
“Di tengah banjir informasi, tugas media bukan menambah kebisingan. Tugas media adalah membuat masyarakat lebih paham,” ujarnya.
Gusti Haes berharap putusan MK nantinya dapat menjadi momentum untuk mengembalikan perdebatan publik kepada substansi hukum.
“Jangan siapa yang paling keras bersuara yang dianggap paling benar. Ukurannya harus tetap fakta dan hukum. Kalau ada bukti, buka dan uji. Kalau ada dalil, periksa. Kalau ada kesimpulan, jelaskan dasar hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, JAMIRA akan terus mendorong media anggotanya untuk menjaga prinsip verifikasi, keberimbangan dan independensi dalam memberitakan perkara-perkara yang memiliki dampak luas terhadap publik.
“JAMIRA ingin media Indonesia kuat bukan karena paling keras bersuara, tetapi karena paling dapat dipercaya,” kata Gusti Haes.
(Sandi)
