INFO VIRAL SOPPENG| Maros - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, semakin mendekati hari H pelaksanaannya. Meskipun hanya satu pasangan calon dan bersaing dengan kotak kosong, kondisi dinamika politik yang terjadi di Maros semakin memanas. Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepada Badan pengawas Pemilihan umum ( Bawaslu ) Kabupaten Maros.
Dalam laporan tertulis dengan nomor surat 05 /AKSI /Mrs/X.2024 perihal atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilihan Umum 2024 ini, AKSI mengungkapkan bahwa Adanya beberapa laporan terkait pelanggaran netralitas.
Penegasan bahwa pemimpin KPU harus netral dalam pelaksanaan Pilkada merupakan kewajiban yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. KPU bertindak sebagai penyelenggara dan pengawas kegiatan Pilkada sekaligus bertugas menjamin keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada.
Meskipun Pilkada Maros hanya memiliki satu pasangan calon dan hanya melawan kotak kosong, namun dugaan pelanggaran netralitas ini Harus tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. AKSI, sebagai organisasi yang mengawal demokrasi di Maros, berharap agar pelaksanaan Pilkada Maros dapat berjalan dengan aman, jujur dan terbuka, serta menjadi contoh positif bagi daerah lainnya di Indonesia.
Secara umum, kata Yusmiwati. SH selaku ketua Umum AKSI- Maros mengatakan pelaksanaan Pilkada merupakan momen penting bagi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah di masa depan. "Oleh karena itu, perlu ada keterbukaan dan transparansi bagi penyelenggara Pilkada dalam pelaksanaannya agar masyarakat dapat memahami dan ikut serta dalam menentukan nasib daerahnya ke depan."
Ia juga menuturkan selain pihaknya melaporkan Ketua KPU Maros, AKSI juga melaporkan beberapa orang lainnya yang di indikasikan tidak netral dalam pilkada 2024 untuk ditindaklanjuti pihak Bawaslu Maros." Adanya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Ketua KPU, dua oknum kepala desa, oknum ASN di salah satu kecamatan, staf salah satu pegawai BUMN, serta anggota Dewan Pendidikan Maros hingga bacalon Wakil Bupati Maros, yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye yang sempat viral di media sosial." kami juga meminta kepada bawaslu kabupaten untuk Secepatnya menindak lanjuti surat kami, Pungkasnya.*/Syafar