PLN Disorot, Warga Desa Labokong Keluhkan Kurangnya Tegangan Listrik
0 minutes read
INFO VIRAL SOPPENG – Kesabaran warga Dusun Assorajang, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, mulai habis. Bertahun-tahun menghadapi aliran listrik yang tidak stabil, dalam lima bulan terakhir kondisinya disebut semakin parah hingga mengakibatkan berbagai peralatan elektronik milik warga rusak.
Kerugian yang dialami masyarakat bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan. Mesin cuci, kulkas, televisi, pompa air, hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga lainnya dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga akibat tegangan listrik yang naik turun.
Salah seorang warga, Ahmad Anwar, Selasa (7/7/2026), mengaku sudah sangat kecewa dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan pompa air dan televisi miliknya tidak lagi dapat digunakan setelah berulang kali mengalami gangguan listrik.
“Hampir semua tetangga mengeluhkan hal yang sama. Peralatan elektronik rusak satu per satu. Kami terus mengalami kerugian,” ungkapnya.
“Hampir semua tetangga mengeluhkan hal yang sama. Peralatan elektronik rusak satu per satu. Kami terus mengalami kerugian,” ungkapnya.
Menurut Anwar, persoalan ini bukan kejadian baru. Namun dalam lima bulan terakhir kondisi disebut semakin memprihatinkan. Aliran listrik dinilai tidak lagi layak untuk mengoperasikan peralatan elektronik rumah tangga secara normal dan hanya relatif stabil untuk penerangan.
Merasa tidak lagi mendapat kepastian penyelesaian, warga kemudian meminta JELAJAH POS mempublikasikan keluhan mereka agar menjadi perhatian serius pihak PLN Unit Soppeng. Warga berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar menunggu kerusakan berikutnya menimpa masyarakat.
Merasa tidak lagi mendapat kepastian penyelesaian, warga kemudian meminta JELAJAH POS mempublikasikan keluhan mereka agar menjadi perhatian serius pihak PLN Unit Soppeng. Warga berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar menunggu kerusakan berikutnya menimpa masyarakat.
Media mendesak PLN Soppeng agar segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan listrik di Dusun Assorajang serta mengambil langkah teknis secepatnya. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat persoalan yang belum terselesaikan.
"Jika memang ditemukan adanya gangguan atau penurunan kualitas pasokan listrik, PLN harus bertanggung jawab memberikan solusi dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang".
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa hak pelanggan telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat barang dan/atau jasa yang diberikan. Apabila dapat dibuktikan bahwa kerusakan peralatan elektronik disebabkan oleh layanan kelistrikan yang tidak sesuai standar, pelanggan dapat menempuh mekanisme pengajuan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Unit Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai dugaan tegangan listrik yang tidak stabil di Dusun Assorajang, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak PLN sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
(SANDI)
(SANDI)
