Proyek Irigasi P3-TGAI Rp195 Juta di Labokong Soppeng Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi
0 minutes read
SOPPENG INFOVIRAL SOPPENG.COM – Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Soppeng menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan jaringan irigasi yang dikelola oleh Kelompok Tani Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ading Tadompe di Daerah Irigasi (DI) Tinco, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.
Proyek yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan sistem pengairan lahan persawahan tersebut menelan anggaran sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan standar teknis. Beberapa bagian bangunan terlihat kurang rapi dan kualitas pasangan batu diduga tidak maksimal. Selain itu, terdapat indikasi minimnya volume semen serta adukan material yang kurang merata. Hal ini terlihat jelas pada pinggiran pondasi yang mudah pecah saat diinjak. Tak hanya itu, lebar bagian atas pondasi yang seharusnya rata, diduga sengaja dikerdilkan atau dikurangi volumenya.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Lemahnya pengawasan dari Tim Pendamping Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang juga menjadi sorotan, lantaran mereka dinilai jarang terlihat berada di lokasi proyek.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terkait mutu dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Ia berharap pemerintah tidak menutup mata dan meminta agar anggaran negara dikelola secara profesional serta transparan.
"Kalau memang anggarannya dari negara, tentu hasil pekerjaannya juga harus berkualitas. Jangan sampai baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan," ujarnya kepada awak media, Sabtu (12/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, seorang pengamat sosial menilai bahwa lemahnya pengawasan lapangan menjadi pemicu utama munculnya dugaan pengerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi. Menurutnya, peran pengawas teknis dan instansi terkait sangat krusial untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan. Lebih jauh, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah melalui proses pembuktian yang sah.
Kini, masyarakat mendesak dinas terkait, inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas fisik, volume, dan kesesuaian material proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi Ketua Kelompok P3A Ading Tadompe maupun pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
(Sandi)
