Isu PPPK Paruh Waktu Dirumahkan, BKPSDM Soppeng Berikan Klarifikasi Resmi
0 minutes read
SOPPENG, INFO VIRAL SOPPENG.COM – Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan resmi terkait isu dan kekhawatiran masyarakat mengenai kabar adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dirumahkan. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman dan simpang siur informasi di tengah publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, A.P., M.Si., menegaskan bahwa mekanisme perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu telah diatur secara spesifik dalam regulasi nasional. Salah satunya merujuk pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Masyarakat dan para pegawai perlu memahami bahwa keberlanjutan atau perpanjangan perjanjian kerja sifatnya berbasis pada evaluasi dan kebutuhan organisasi," ujar Muhammad Irfan, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 60 regulasi tersebut, masa perjanjian kerja PPPK berlangsung paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi berkala. Namun pada Ayat (2), ditegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi tiga kriteria utama:
- Penilaian Kinerja: Evaluasi terhadap hasil kerja dan kedisiplinan pegawai selama masa kontrak berjalan.
- Kesesuaian Kompetensi: Keselarasan antara keahlian pegawai dengan kebutuhan tugas yang dijalankan.
- Kebutuhan Jabatan: Ketersediaan alokasi dan formasi jabatan di instansi tempat bertugas, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain mekanisme perpanjangan, BKPSDM Soppeng juga membeberkan aturan baku terkait pemutusan hubungan perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 9, yang terbagi menjadi tiga kategori:
1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat
Dilakukan apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, pegawai meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti, mencapai batas usia pensiun, diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS, serta adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Dilakukan apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, pegawai meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti, mencapai batas usia pensiun, diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS, serta adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
2. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri
Terjadi jika pegawai dihukum penjara minimal 2 tahun (tindak pidana tidak berencana) berdasarkan putusan inkrah, melakukan pelanggaran kewajiban/larangan, tidak memenuhi target kinerja, atau tidak cakap jasmani dan rohani.
Terjadi jika pegawai dihukum penjara minimal 2 tahun (tindak pidana tidak berencana) berdasarkan putusan inkrah, melakukan pelanggaran kewajiban/larangan, tidak memenuhi target kinerja, atau tidak cakap jasmani dan rohani.
3. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat
Diberlakukan jika pegawai melakukan penyelewengan terhadap Pancasila/UUD 1945, dipidana karena kejahatan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis (seperti ikut berkampanye dan mendukung paslon dalam Pemilu/Pilkada).
Diberlakukan jika pegawai melakukan penyelewengan terhadap Pancasila/UUD 1945, dipidana karena kejahatan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis (seperti ikut berkampanye dan mendukung paslon dalam Pemilu/Pilkada).
"Jika kontrak tidak diperpanjang atau terjadi pemutusan hubungan kerja, hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan dan evaluasi resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan penanganan tanpa alasan," tambah Irfan.
Melalui klarifikasi ini, BKPSDM Kabupaten Soppeng berharap masyarakat dan pegawai tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak jelas sumbernya. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjalankan tata kelola kepegawaian yang transparan, profesional, dan akuntabel sesuai regulasi pemerintah pusat.
(Sandi)
