BREAKING NEWS

Aktivis Soroti Dugaan Modus Passobis, Mengaku Anggota TNI dan Janji Dipindahtugaskan ke Soppeng



SOPPENG, INFO VIRAL SOPPENG.COM — Permintaan dana berulang kepada seorang warga Dusun Peppa’e, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, memunculkan dugaan modus passobis. Seorang warga bernama Edding disebut berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI dan meminta bantuan dana hingga Rp50 juta dengan alasan akan dipindahtugaskan ke Soppeng.


Pola komunikasi dan transaksi tersebut kini disoroti aktivis Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In. Menurut dia, identitas pihak yang mengaku sebagai anggota TNI serta aliran dana perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana.


"Kalau benar ada pihak yang mengaku anggota TNI kemudian meminta bantuan dana dengan alasan akan dipindahtugaskan ke Soppeng, identitas dan komunikasinya perlu diperiksa," kata Rudiandi.


Bukan Hanya Rp50 Juta


Persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan dana Rp50 juta.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, Edding diduga melakukan pengiriman dana secara berulang setelah berkomunikasi dengan pihak tersebut. Namun, jumlah keseluruhan dana yang telah dikirim belum terverifikasi.


Karena itu, bukti transfer dan riwayat transaksi menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.


Pertanyaan utamanya adalah berapa total dana yang telah dikirim, kepada siapa dana ditransfer, melalui rekening apa, dan apa alasan yang disampaikan setiap kali permintaan dana dilakukan?


Jika transaksi memang berlangsung berulang, pola tersebut perlu dipetakan berdasarkan waktu komunikasi, nominal transfer, rekening penerima, serta alasan yang disampaikan kepada Edding.


Identitas Mengaku Anggota TNI Perlu Diverifikasi


Klaim sebagai anggota TNI juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.


Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pihak yang berkomunikasi dengan Edding benar merupakan anggota TNI atau menggunakan identitas institusi untuk membangun kepercayaan.


Nomor telepon, akun media sosial, foto profil, identitas yang pernah dikirimkan, serta riwayat percakapan dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri identitas sebenarnya.


Demikian pula dengan alasan mengenai rencana pemindahan tugas ke Kabupaten Soppeng. Informasi tersebut perlu diuji melalui sumber atau institusi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan pengakuan dalam percakapan.


Bukti Digital Jangan Dihapus


Rudiandi meminta keluarga Edding mengamankan seluruh bukti komunikasi dan transaksi.


Bukti tersebut antara lain tangkapan layar percakapan, nomor telepon, akun media sosial, bukti transfer, nomor rekening penerima, serta waktu dan nominal setiap transaksi.


Menurut dia, bukti digital tersebut penting agar aparat dapat merekonstruksi rangkaian komunikasi dan transaksi secara utuh.


Bhabinkamtibmas Desa Abbanuange juga diharapkan dapat membantu memastikan kondisi Edding dan mengarahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.


Aliran Dana Menjadi Titik Penting


Penelusuran rekening penerima menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.


Dari aliran dana dapat diketahui apakah pengiriman dilakukan kepada satu rekening atau beberapa rekening, berapa kali transaksi berlangsung, serta berapa nilai keseluruhan dana yang berpindah.


Data tersebut juga dapat dibandingkan dengan riwayat komunikasi untuk melihat apakah terdapat hubungan antara permintaan dana dan setiap transaksi.


Namun, seluruh temuan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Pola transaksi semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.


Masih Menunggu Verifikasi


Hingga kini, identitas pihak yang mengaku sebagai anggota TNI, permintaan dana Rp50 juta, jumlah keseluruhan dana yang telah dikirim, serta dugaan keterkaitannya dengan modus passobis masih memerlukan verifikasi.


Karena itu, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada dugaan atau pengakuan sepihak.


Pemeriksaan terhadap Edding, keluarga, pihak yang berkomunikasi dengannya, pemilik rekening penerima, serta bukti elektronik dan transaksi perbankan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.


Pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.


Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan hanya siapa pihak di balik komunikasi tersebut, tetapi juga apakah identitas yang digunakan benar, berapa nilai dana yang telah berpindah, ke mana alirannya, dan apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana.

(SANDI)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image