Peredaran Miras Di Sorong Makin Marak, Ketua DPD LIN Angkat Bicara
SORONG, INFO VIRAL SOPPENG.COM — DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyoroti penjualan minuman beralkohol di sejumlah toko di Kota Sorong yang menurut kelompok tersebut diduga belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya Jackson Sambow mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol di kawasan Kilo 9, Kilo 12, Jalan Baru, Kampung Baru dan Rufei.
"Kami menemukan beberapa toko yang menjual minuman beralkohol, termasuk yang tidak mengantongi izin," kata Jackson dalam keterangan yang diterima, pada Rabu (30/9).
Menurut Jackson, Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk tempat penjualan, pembatasan peredaran serta larangan penjualan minuman beralkohol ilegal.
Ia mengatakan aturan tersebut juga menetapkan tempat tertentu untuk penjualan langsung minuman beralkohol, antara lain hotel, restoran dan tempat hiburan malam yang memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi usaha pariwisata.
Perda tersebut, menurut Jackson, juga mengatur waktu penjualan. Untuk hotel dan restoran, penjualan diperbolehkan mulai pukul 10.00 hingga paling lambat pukul 01.00 WIT, sedangkan tempat hiburan malam mulai pukul 17.00 hingga pukul 03.00 WIT.
Jackson mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap penerapan aturan tersebut, terutama karena masih ditemukannya toko pengecer yang menjual minuman beralkohol.
Perda itu juga mengatur pembentukan tim terpadu oleh wali kota untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Tim tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah serta unsur kepolisian dan instansi terkait.
Jackson mengatakan pihaknya menemukan setidaknya satu toko di kawasan Kilo 12 yang menggunakan surat rekomendasi yang ditandatangani wali kota sebagai salah satu dasar kegiatannya. Ia mempertanyakan kewenangan penerbitan rekomendasi tersebut dan meminta pemerintah daerah menjelaskan status serta dasar hukum penjualan di toko tersebut.
"Kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan perda tersebut dan apakah tim terpadu yang dibentuk wali kota sudah berjalan," katanya.
Jackson juga mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Dinas Pariwisata Kota Sorong telah menerbitkan rekomendasi untuk sekitar 10 toko dari perkiraan 20 hingga 30 toko yang menjual minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut, menurut dokumen yang diperoleh lembaganya, bukan izin untuk menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan lainnya.
Rekomendasi tersebut antara lain meminta pelaku usaha melengkapi dokumen administrasi dan memperbaiki temuan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Pelaku usaha diberikan waktu hingga enam bulan sejak rekomendasi diterbitkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Jackson mengatakan jika persyaratan tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif.
Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi distributor, subdistributor dan penjual langsung yang melanggar sejumlah ketentuan, termasuk peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin, kata Jackson.
"Kami mengacu pada ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2026. Rekomendasi tidak berarti toko dapat menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan," kata Jackson.
Ia meminta pemerintah Kota Sorong dan tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang menjadi temuan lembaganya serta menjelaskan status perizinan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Sorong, Dinas Pariwisata, DPRD Kota Sorong dan kepolisian belum memberikan tanggapan dalam bahan yang disampaikan Jackson.
Laporan ini menempatkan dugaan pelanggaran sebagai klaim Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh otoritas penegak hukum. (Jamira)
PUBLIS (Sandi)
