BREAKING NEWS

SOROT | Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Sistem LIMS


JAKARTA, INFOVIRALSOPPENG.COM
– Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit beserta dua orang lainnya kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menyita belasan perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Bareskrim memetakan tiga dugaan tindak pidana utama dalam perkara ini, yaitu penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, secara akses ilegal.

Menyasar Pejabat hingga Pengusaha

Berdasarkan data penyidikan, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari lintas kalangan strategis. Mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Peristiwa ini diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat memberikan perintah penyadapan tanpa mematuhi prosedur yang telah digariskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Modus Lewat Server LIMS dan Penghapusan Data

Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan, modus yang digunakan adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target langsung ke dalam server sistem penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS). Proses input nomor ini diduga berjalan tanpa verifikasi serta mengabaikan persyaratan hukum normatif penegakan hukum. Akibatnya, komunikasi target tetap tersadap meski tidak terkait dengan urusan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Pelanggaran diduga berlanjut pada Oktober 2026. Para tersangka disinyalir memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil penyadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS. Aksi penghapusan data elektronik inilah yang menjadi salah satu titik krusial penyidikan.

Kasus ini mulai diusut setelah petugas yang mengetahui kejanggalan tersebut resmi melayangkan laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Ancaman Hukuman dan Urgensi Pengawasan

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
• Pasal 258 KUHP (Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun).
• Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun).
• Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE (Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal ini merupakan bagian dari proses hukum pidana yang berjalan. Pembuktian formal mengenai tingkat keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan di pengadilan.

Di sisi lain, perkara ini memicu diskursus publik yang lebih mendasar mengenai batasan perlindungan privasi warga negara dan kewenangan aparat. Pemanfaatan teknologi mutakhir seperti LIMS dinilai memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan independen demi mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan kewenangan kewenangan (abuse of power) di luar koridor hukum yang sah. (Tim)
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image