BREAKING NEWS

BBM Bersubsidi Ada, tetapi Pompa Berhenti: Antrean Panjang di SPBU Sumberjati Saat Jam Istirahat

 


SOPPENG, INFO VIRAL SOPPENG.COM — BBM tersedia, kendaraan telah mengantre, tetapi pelayanan pengisian di SPBU Sumberjati, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, disebut berhenti sekitar satu jam saat operator memasuki waktu istirahat.


Aktivis hukum Rudiandi C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In. mempertanyakan pola pelayanan tersebut. Ia menilai persoalannya bukan pada hak operator untuk makan, beristirahat, atau menjalankan ibadah, melainkan pada bagaimana pengelola memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan ketika antrean sudah terbentuk.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas pengisian BBM dihentikan sekitar pukul 12.00 WITA. Operator kemudian makan dan melaksanakan salat Zuhur. Pelayanan kembali berjalan sekitar pukul 13.00 WITA.


Pada saat pelayanan dihentikan, antrean kendaraan disebut telah memanjang. Pengendara yang sudah berada di lokasi terpaksa menunggu hingga pompa kembali beroperasi.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: apakah seluruh operator memang harus berhenti secara bersamaan, atau waktu istirahat dapat diatur secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan?


Hanya Tiga Operator Bertugas Seorang pegawai SPBU Sumberjati membenarkan adanya penghentian sementara pelayanan tersebut.


Menurut dia, jumlah operator yang bertugas dalam satu hari hanya tiga orang.


> “Operator yang bertugas hanya tiga orang per hari. Jadi kami hentikan pengisian ketika masuk jam istirahat. Nanti setelah makan dan salat Zuhur baru beroperasi lagi,” ujarnya.


Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan pengelola SPBU.


Jika keterbatasan jumlah operator menjadi alasan penghentian seluruh pelayanan, publik perlu mengetahui bagaimana sistem pembagian tugas dan waktu istirahat diterapkan.


Persoalannya bukan mempertentangkan kebutuhan operator dengan kepentingan konsumen. Hak pekerja untuk beristirahat dan menjalankan ibadah tetap harus dihormati.


Namun, pada saat yang sama, pengelola juga perlu memastikan pelayanan kepada konsumen berjalan sesuai jam operasional yang berlaku.


BBM Ada, Mengapa Pompa Berhenti?


Situasi tersebut berbeda dengan kondisi ketika SPBU kehabisan stok atau memang berada di luar jam pelayanan.


Dalam persoalan di Sumberjati, BBM disebut tersedia dan konsumen telah berada di lokasi. Namun, pelayanan pengisian dihentikan selama sekitar satu jam karena operator memasuki waktu istirahat.


Di titik inilah pola operasional SPBU perlu mendapat penjelasan.


Apakah penghentian seluruh pompa selama sekitar satu jam merupakan prosedur operasional yang diperbolehkan? Ataukah pelayanan seharusnya tetap berjalan melalui pengaturan waktu istirahat secara bergantian?


Pertanyaan itu penting dijawab oleh pengelola SPBU maupun pihak Pertamina Patra Niaga.


Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan BBM. Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai kapan pelayanan dimulai, kapan berhenti, dan berdasarkan ketentuan apa pelayanan dihentikan sementara.


Aktivis Pertanyakan Sistem Pelayanan


Rudiandi menilai persoalan tersebut layak dievaluasi, terutama jika penghentian pelayanan terjadi ketika antrean kendaraan sudah panjang.


Menurut dia, keterbatasan jumlah operator seharusnya dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana standar pelayanan diterapkan.


“Yang kami pertanyakan bukan hak operator untuk istirahat dan beribadah. Itu harus dihormati. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan ketika operator membutuhkan waktu istirahat,” ujarnya.


Ia juga mempertanyakan apakah tiga operator yang bertugas memang harus beristirahat pada waktu yang sama.


Jika pengaturan secara bergantian memungkinkan, mengapa seluruh pompa harus berhenti? Jika memang tidak memungkinkan, apa dasar operasionalnya?


Menurut Rudiandi, dua pertanyaan tersebut perlu dijawab agar persoalan tidak berhenti pada alasan keterbatasan petugas.


Pertamina Perlu Beri Kejelasan


Persoalan berikutnya berada pada pihak pengelola dan Pertamina Patra Niaga.


Publik perlu mengetahui jam operasional resmi SPBU Sumberjati serta ketentuan yang mengatur waktu istirahat operator.


Jika penghentian pelayanan sekitar pukul 12.00–13.00 WITA memang diperbolehkan berdasarkan prosedur operasional, dasar ketentuannya perlu dijelaskan.


Sebaliknya, apabila pelayanan seharusnya tetap berjalan melalui pembagian tugas atau pergantian operator, pengelola perlu menjelaskan mengapa seluruh aktivitas pengisian dihentikan.


Hal itu penting agar konsumen tidak menanggung dampak dari persoalan pengaturan internal sumber daya manusia.


Tiga Pertanyaan yang Perlu Dijawab


Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal panjangnya antrean. Ada persoalan standar pelayanan dan pengaturan operasional yang perlu diperjelas.


Setidaknya ada tiga pertanyaan yang perlu dijawab:


1. Berapa jam operasional resmi SPBU Sumberjati setiap hari?



2. Apakah penghentian pelayanan sekitar pukul 12.00–13.00 WITA merupakan prosedur resmi?



3. Bagaimana sistem pembagian waktu istirahat tiga operator agar pelayanan kepada konsumen tetap berjalan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah penghentian pelayanan merupakan bagian dari prosedur operasional yang sah atau persoalan pengaturan internal yang perlu dievaluasi.


Sebab, ketika BBM tersedia dan konsumen sudah mengantre, persoalannya bukan sekadar berapa lama mereka menunggu. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pelayanan kepada masyarakat telah dikelola dengan sistem yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga ada penjelasan resmi dari pengelola SPBU dan Pertamina Patra Niaga, penghentian pelayanan sekitar satu jam tersebut belum dapat dinilai sebagai pelanggaran. Namun, fakta bahwa pompa berhenti ketika antrean terbentuk tetap layak mendapat penjelasan kepada publik.

(Sandi)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image