BREAKING NEWS

Pemberitaan Dipersoalkan Kelompok Tani, Aktivis Ingatkan Fungsi Kontrol Sosial Pers




SOPPENG, INFO VIRAL SOPPENG.COM — Pemberitaan mengenai persoalan masyarakat di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, menuai protes dari kelompok tani setempat. Mereka menilai pemberitaan tersebut dapat mencederai nama baik daerah.

Menanggapi hal itu, aktivis hukum Rudiandi C.FLE.,C,BJ.,CEJ.,C.In, menilai keberatan kelompok tani seharusnya diuji melalui adu fakta dan klarifikasi, bukan dengan mengesampingkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Menurutnya, mengangkat persoalan publik bukan berarti merusak citra daerah.

"Mengangkat persoalan masyarakat bukan berarti mencederai nama baik daerah. Masalah justru perlu diketahui publik agar dapat diklarifikasi dan dicarikan solusi," ujar Rudiandi kepada media, Rabu, (16/9/26).

Rudiandi menegaskan bahwa produk jurnalistik yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dibangun di atas fakta, verifikasi, dan keberimbangan. Karena itu, wartawan wajib memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terikat, dan sebaliknya, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan hak jawab.

"Kritik terhadap pemerintah, lembaga, kelompok, maupun kondisi sosial merupakan bagian dari ruang publik sepanjang disampaikan secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Meski begitu, ia mengingatkan para jurnalis bahwa kebebasan pers bukan berarti mengabaikan verifikasi. Informasi yang belum terbukti harus tetap ditempatkan sebagai dugaan dengan dasar tudingan yang jelas.

Apabila kelompok tani memiliki data yang menunjukkan kekeliruan dalam pemberitaan di Desa Abbanuange, Rudiandi menyarankan agar data tersebut dibuka untuk diuji. Langkah ini juga berlaku bagi pemerintah desa dan instansi terkait untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

"Perdebatan mengenai pemberitaan seharusnya tidak berhenti pada persoalan citra daerah. Ukurannya adalah fakta: apakah informasi yang disampaikan benar, telah diverifikasi, berimbang, dan memiliki kepentingan publik," tegas Rudiandi.

Ia meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik dan menggunakan mekanisme koreksi yang menyertakan data valid agar publik melihat persoalan secara utuh. Jika berita keliru, pers wajib mengoreksinya. Namun jika persoalan itu nyata, semua pihak harus mendorong penyelesaiannya.

"Fungsi kontrol sosial pers bukan untuk menjatuhkan nama baik daerah. Fungsi tersebut bertujuan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diketahui, diklarifikasi, diawasi, dan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan kelompok tani Abbanuange untuk mendapatkan rincian poin keberatan, identitas narasumber, serta bagian pemberitaan yang dinilai bermasalah agar hak jawab dapat dimuat secara proporsional.

(SANDI)
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment