Dugaan Penggunaan Material Bekas di Proyek Revitalisasi TK Nurul Amin Soppeng Menuai Sorotan
0 minutes read
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan yang bersumber dari APBN Tahun 2026 ini menelan anggaran kedinasan mencapai Rp568.006.000. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Nurul Amin.
Program revitalisasi ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Namun, temuan di lapangan memicu kekhawatiran terkait efektivitas pemanfaatan dana negara tersebut. Muncul indikasi bahwa pihak pelaksana sengaja memanfaatkan material bekas demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan laporan warga, tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Senin (14/9/2026). Di lokasi, terlihat jelas penggunaan besi bekas hasil bongkaran dinding lama serta pemasangan beberapa kusen jendela/pintu bekas. Selain itu, kondisi fisik bangunan baru justru memperlihatkan keretakan struktural yang cukup parah dan tembus dari dinding luar hingga ke dalam.
"Banyak kejanggalan yang terjadi pada bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat ini, salah satunya seperti yang terlihat di TK Nurul Amin," ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, konsultan perencana, serta konsultan pengawas. Audit lapangan harus segera dilakukan untuk memastikan apakah spesifikasi material yang digunakan telah sesuai dengan standar dan bestek resmi. Pasalnya, setiap rupiah dari anggaran APBN wajib dikelola secara transparan dan mengutamakan keselamatan.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, pelaksana proyek dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat, di antaranya:
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) mengancam pelaku yang memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 5 ayat (1) mengatur sanksi suap terhadap penyelenggara negara dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 3 menegaskan setiap bentuk penyimpangan, pemborosan, atau penyelewengan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan pidana.
• Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Pendidikan: Aturan ini secara tegas mewajibkan pembangunan fisik sesuai bestek, gambar teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan material di bawah standar (KW) atau barang bekas jelas merupakan pelanggaran berat.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) mengancam pelaku yang memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 5 ayat (1) mengatur sanksi suap terhadap penyelenggara negara dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 3 menegaskan setiap bentuk penyimpangan, pemborosan, atau penyelewengan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan pidana.
• Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Pendidikan: Aturan ini secara tegas mewajibkan pembangunan fisik sesuai bestek, gambar teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan material di bawah standar (KW) atau barang bekas jelas merupakan pelanggaran berat.
Penyimpangan pada proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan anak-anak didik yang berhak mendapatkan fasilitas sekolah yang layak dan aman. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk memperketat pengawasan agar pembangunan menghasilkan fasilitas yang berkualitas tinggi dan sesuai dengan nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah.
(Sandi)
