Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus, Sajam hingga Senjata Api Rakitan Diamankan
KENDARI, INFO VIRAL SOPPENG.COM — Polresta Kendari mengungkap enam perkara tindak pidana dalam press conference yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi'i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H. Pengungkapan tersebut mencakup kasus membawa senjata tajam, penadahan, pencurian dengan pemberatan, senjata api rakitan, dugaan aborsi, hingga penganiayaan berat (16/09/2026).
Dalam kasus sajam, tiga tersangka yakni Dede Rafiq Syaifullah alias Edeng (22), Febrianto alias Ebi (23), dan Muh. Daniel alias Danil (24) diamankan bersama badik, parang, mata busur, ketapel busur dan hoodie. Ketiganya diduga membawa senjata tajam untuk melakukan aksi pembalasan pada 2 September 2026 di Jalan Abunawas, Kendari.
Kasus lainnya yakni penadahan dengan tersangka Iksan Adriyanto. Polisi mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian dan dibeli tersangka untuk dijual kembali. Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Ilham (26) dan Muh. Miller (26) diduga mencuri Yamaha Fino di Jalan Anawai, Kendari, dengan modus memanfaatkan kelengahan korban.
Pengungkapan yang cukup mencolok terjadi dalam kasus dugaan membawa senjata api rakitan. Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm dari tersangka Mualif (26) di wilayah Kendari Caddi pada 8 September 2026. Perkara tersebut disangkakan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Kendari juga mengungkap dugaan aborsi yang melibatkan Muh. Rizal Asri (22) dan Ayu Rahmawati (22). Polisi mengamankan bukti transaksi pembelian obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan janin. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Wua-wua pada 9 September 2026.
Sementara itu, kasus terakhir merupakan dugaan penganiayaan berat dengan tersangka Baharusan (52). Polisi mengamankan satu bilah parang dan pakaian sebagai barang bukti setelah tersangka diduga mengayunkan parang kepada korban di Jalan Tobimeita, Kecamatan Abeli, pada 9 September 2026.
Kapolresta Kendari menegaskan pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum.
(Sandi)
