BREAKING NEWS

LSM LPKN Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga di Proyek Revitalisasi Sekolah Soppeng

 


SOPPENG, INFOVIRALSOPPENG.COM
– Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan serius. Pihak aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan menelusuri dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disinyalir mengendalikan pekerjaan di balik layar.


Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu. Ia meminta Kejaksaan dan Unit Tipidkor Polres Soppeng tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.


"Jangan sampai anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan. Kalau memang ada penyimpangan, harus diusut dan ditindak sesuai hukum," tegas Alfred, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah pihak sekolah tidak sepenuhnya memegang kendali atas pelaksanaan kegiatan yang seharusnya berbasis swakelola tersebut. Pihak ketiga diduga mengambil alih peran vital, mulai dari pengelolaan fisik pekerjaan hingga pembayaran upah tenaga kerja.

"Ada yang mengendalikan. Pihak sekolah hanya dijadikan tameng, terutama bendahara. Sebab, mulai dari pembayaran upah pekerja itu tidak melalui bendahara, tetapi justru pihak ketiga yang memberikan gaji langsung kepada pekerja," ungkap sumber tersebut.

Alfred menilai, jika informasi ini terbukti benar, maka prinsip dasar swakelola telah dilanggar. Skema swakelola semestinya menempatkan satuan pendidikan sebagai pemegang tanggung jawab penuh dan kendali anggaran, bukan sekadar menjadi formalitas administratif di atas kertas.

Oleh karena itu, LPKN meminta agar pemeriksaan APH tidak hanya berhenti pada kepala sekolah atau bendahara selaku penanggung jawab administratif. Pihak-pihak luar yang diduga ikut mengatur proyek dan aliran keuangan juga harus diseret untuk dimintai pertanggungjawaban.

Meski sejumlah kepala sekolah dikabarkan membantah adanya intervensi pihak ketiga, Alfred menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Menurutnya, kebenaran issu ini harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, aliran dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, hingga pemeriksaan langsung kepada para pekerja di lapangan.

Kini, komitmen Kejaksaan dan Tipidkor Polres Soppeng dalam mengawasi uang negara tengah ditantang. Transparansi publik dinilai menjadi kunci utama untuk membuktikan apakah proyek revitalisasi ini benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menjadi permainan tidak sehat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Sandi)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image